TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak untuk motor maupun mobil yang mereka miliki setiap tahunnya.
Pajak kendaraan ini terdiri dari dua jenis pembayaran: pembayaran tahunan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengesahannya, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online atau offline di kantor Samsat.
Namun, untuk pembayaran lima tahunan, pemilik kendaraan harus datang langsung ke Samsat.
Jika pemilik kendaraan tidak dapat hadir, mereka dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Prosedur dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 61.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Secara manual di kantor Samsat
2. Secara elektronik melalui aplikasi Samsat online (Signal)
Berdasarkan peraturan ini, berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa oleh pihak yang mewakili pemilik kendaraan:
Pengesahan STNK Tahunan:
- KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)
- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- STNK asli
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
Perpanjangan STNK Lima Tahunan:
- KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)