Mau Bayar Pajak Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Caranya

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan online atau offline di kantor Samsat. Namun, untuk pembayaran lima tahunan, pemilik kendaraan harus datang


zoom-inlihat foto
Cara-Bayar-Pajak-Kendaraan-Atas-Nama-Orang-Lain-di-Samsat-Lengkap-dengan-Syarat-Dibutuhkan.jpg
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak untuk motor maupun mobil yang mereka miliki setiap tahunnya.

Pajak kendaraan ini terdiri dari dua jenis pembayaran: pembayaran tahunan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengesahannya, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online atau offline di kantor Samsat.

Namun, untuk pembayaran lima tahunan, pemilik kendaraan harus datang langsung ke Samsat.

Jika pemilik kendaraan tidak dapat hadir, mereka dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Prosedur dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 61.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan dua cara:

1. Secara manual di kantor Samsat
2. Secara elektronik melalui aplikasi Samsat online (Signal)

Berdasarkan peraturan ini, berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa oleh pihak yang mewakili pemilik kendaraan:

Pengesahan STNK Tahunan:

- KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)

- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- STNK asli

- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Perpanjangan STNK Lima Tahunan:

- KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)

- Surat kuasa bermaterai

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Prosedur pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan di Samsat jika diwakilkan orang lain:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

2. Pemeriksaan dan verifikasi STNK serta BPKB sesuai dengan nama yang tercantum di KTP, termasuk cek fisik kendaraan.

3. Pelaksanaan cek fisik kendaraan, seperti pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.

4. Pendaftaran ulang dan pemeriksaan identitas kendaraan sesuai KTP, STNK, dan BPKB, serta hasil cek fisik.

5. Memasukkan data ke sistem ERI.

6. Penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan pencetakan SKPD (notice pajak).

7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.

8. Pencetakan STNK dan TNKB baru.

9. Penyerahan STNK dan TNKB kepada pemilik kendaraan.

Cara pengesahan STNK tahunan di Samsat:

1. Datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

2. Pemeriksaan STNK dan KTP pemilik kendaraan

3. Memasukkan data ke sistem ERI.

4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.

5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.

6. Pencetakan SKPD (notice pajak).

7. Pengesahan STNK dan penyerahan kembali kepada pemilik.

Proses ini dirancang untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan tetap terjaga sesuai peraturan yang berlaku.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved