Baru Beli Motor Bekas? Cek Prosedur, Biaya dan Syarat Biaya Balik Nama

Balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan resmi kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor


zoom-inlihat foto
TRIBUN-JABARGANI-KURNIAWAN-c.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi sepeda motor


1. Serahkan dokumen BPKB asli, fotokopi STNK baru, KTP, hasil cek fisik, dan bukti pembelian motor.

2. Isi formulir penerbitan BPKB baru di loket Ditlantas.

3. Lakukan pembayaran sesuai tagihan dan terima tanda terima untuk pengambilan BPKB.

4. Kembali ke Samsat pada tanggal yang ditentukan untuk mengambil BPKB baru.

Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved