TRIBUNNEWSWIKI.COM - Membeli motor bekas sering menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan kendaraan berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, setelah transaksi dilakukan, ada satu langkah penting yang harus segera diurus, yaitu proses balik nama motor.
Balik nama motor di kantor Samsat adalah hal yang wajib agar kepemilikan kendaraan secara resmi berpindah ke tangan pemilik baru.
Dengan begitu, pemilik baru tidak perlu lagi meminjam dokumen dari pemilik sebelumnya saat membayar pajak motor.
Balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan resmi kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Langkah ini penting untuk memastikan pemilik baru tidak mengalami kendala saat memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan.
Selain itu, balik nama juga berfungsi untuk mencegah masalah hukum seperti sengketa kepemilikan atau pencurian kendaraan.
Jadi, apa saja syarat yang diperlukan untuk balik nama motor dan berapa perkiraan biaya yang harus disiapkan?
Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan dan estimasi biaya yang harus disiapkan sebelum mengunjungi kantor Samsat, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Syarat Balik Nama Motor
Untuk mengurus balik nama motor di kantor Samsat, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti pembelian motor (kwitansi) dan fotokopi
- Bukti cek fisik kendaraan
Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan pajak setempat. Namun, biasanya perbedaannya tidak terlalu besar.
Berikut rincian biaya yang dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat motor: Rp 60.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10 persen dari nilai jual kendaraan, dengan tarif dasar biasanya 2/3 dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor: 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan 5 persen untuk penyerahan berikutnya.
- Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak.
Perlu diingat, jika terdapat tunggakan pajak, biaya balik nama bisa bertambah sesuai jumlah tunggakan.
Prosedur Balik Nama Motor di Samsat
Berikut langkah-langkah dalam mengurus balik nama motor:
1. Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili pemilik baru.
2. Antre untuk pemeriksaan fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat.
3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke loket balik nama STNK.
4. Petugas akan memverifikasi dokumen dan nama pemilik baru akan dipanggil untuk melanjutkan proses.
5. Lakukan pembayaran di loket sesuai tagihan.
6. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima kuitansi dan jadwal pengambilan STNK baru.
7. Proses pengambilan STNK baru biasanya memakan waktu 2-7 hari kerja, tergantung kebijakan kantor Samsat setempat.
Balik Nama BPKB
Setelah balik nama STNK selesai, langkah berikutnya adalah balik nama BPKB di Polda. Prosedurnya sebagai berikut:
1. Serahkan dokumen BPKB asli, fotokopi STNK baru, KTP, hasil cek fisik, dan bukti pembelian motor.
2. Isi formulir penerbitan BPKB baru di loket Ditlantas.
3. Lakukan pembayaran sesuai tagihan dan terima tanda terima untuk pengambilan BPKB.
4. Kembali ke Samsat pada tanggal yang ditentukan untuk mengambil BPKB baru.
Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)