- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat motor: Rp 60.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10 persen dari nilai jual kendaraan, dengan tarif dasar biasanya 2/3 dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor: 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan 5 persen untuk penyerahan berikutnya.
- Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak.
Perlu diingat, jika terdapat tunggakan pajak, biaya balik nama bisa bertambah sesuai jumlah tunggakan.
Prosedur Balik Nama Motor di Samsat
Berikut langkah-langkah dalam mengurus balik nama motor:
1. Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili pemilik baru.
2. Antre untuk pemeriksaan fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat.
3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke loket balik nama STNK.
4. Petugas akan memverifikasi dokumen dan nama pemilik baru akan dipanggil untuk melanjutkan proses.
5. Lakukan pembayaran di loket sesuai tagihan.
6. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima kuitansi dan jadwal pengambilan STNK baru.
7. Proses pengambilan STNK baru biasanya memakan waktu 2-7 hari kerja, tergantung kebijakan kantor Samsat setempat.
Balik Nama BPKB
Setelah balik nama STNK selesai, langkah berikutnya adalah balik nama BPKB di Polda. Prosedurnya sebagai berikut: