Catat! Tarif Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.


zoom-inlihat foto
polrigoid-via-Kompas.jpg
polri.go.id via Kompas
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).


Fungsi: SIM D dikhususkan bagi pengendara penyandang disabilitas

SIM D: Untuk sepeda motor, setara dengan SIM C

SIM DI: Untuk mobil, setara dengan SIM A

Biaya: Pembuatan SIM D dan SIM DI sebesar Rp 50.000, dengan biaya perpanjangan Rp 30.000.

Selain biaya pembuatan SIM, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang tarifnya berbeda-beda tergantung wilayah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved