Fungsi: SIM D dikhususkan bagi pengendara penyandang disabilitas
SIM D: Untuk sepeda motor, setara dengan SIM C
SIM DI: Untuk mobil, setara dengan SIM A
Biaya: Pembuatan SIM D dan SIM DI sebesar Rp 50.000, dengan biaya perpanjangan Rp 30.000.
Selain biaya pembuatan SIM, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang tarifnya berbeda-beda tergantung wilayah.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR