TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Terdapat beberapa jenis SIM, seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D, yang memiliki fungsi masing-masing.
SIM juga merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta mampu mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik.
Setiap golongan SIM memiliki peruntukan dan biaya pembuatan yang berbeda.
Berikut rincian golongan SIM dan biaya pembuatannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, dikutip dari Kompas.com :
1. SIM A
Fungsi: SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg. SIM A terbagi menjadi SIM A biasa untuk pengendara mobil pribadi dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan umum
Biaya: Pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000, sedangkan biaya perpanjangan Rp 80.000
2. SIM B
Fungsi: SIM B terbagi menjadi SIM B1 dan SIM B2.
SIM B1 digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 1.000 kg
SIM B2 untuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg
Biaya: Pembuatan SIM B1 dan SIM B2 baru sama, yaitu Rp 120.000, sedangkan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000.
3. SIM C
Fungsi: SIM C digunakan untuk sepeda motor dan dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin
SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc
SIM C I: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc atau sepeda motor listrik serupa
SIM C II: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc atau sepeda motor listrik sejenis
Biaya: Pembuatan SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000, dengan biaya perpanjangan Rp 75.000.
4. SIM D
Fungsi: SIM D dikhususkan bagi pengendara penyandang disabilitas
SIM D: Untuk sepeda motor, setara dengan SIM C
SIM DI: Untuk mobil, setara dengan SIM A
Biaya: Pembuatan SIM D dan SIM DI sebesar Rp 50.000, dengan biaya perpanjangan Rp 30.000.
Selain biaya pembuatan SIM, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang tarifnya berbeda-beda tergantung wilayah.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)