Tribun Lombok
Jika orang yang anda wakilkan membeli lebih dari satu tiket, anda cukup membawa fotokopi ID orang yang namanya didaftarkan saat melakukan pembelian.
Fotokopi kartu kredit yang dipakai pada saat membeli tiket (Apabila transaksi dilakukan dengan menggunakan kartu kredit).
Surat kuasa yang telah ditandatangani diatas materai seharga Rp. 10.000. Satu surat kuasa berlaku untuk semua tiket yang terdaftar dalam satu nama pembelian (Format surat kuasa terlampir).
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR