Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Surakarta Selama Agustus 2024

Layanan SIM Keliling kini memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Surakarta


zoom-inlihat foto
Layanan-SIM-Keliling-NEW.jpg
Kompas.com
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Surakarta selama Agustus 2024


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Surakarta pada bulan Agustus 2024.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor yang telah berusia 17 tahun.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Guna mempermudah perpanjangan SIM, Pemerintah Kota Surakarta menyediakan layanan SIM Keliling yang tersebar di sejumlah lokasi.

Melalui layanan Bus SIM Keliling Satpas Online (SIM Online) yang dipelopori oleh Polresta Surakarta, masyakarat akan semakin mudah untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Simak jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kota Surakarta selama Agustus 2024
Simak jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kota Surakarta selama Agustus 2024 (Tribun Solo)

Baca: Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kota Surakarta Selama Agustus 2024

Lokasi SIM Keliling

Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Kota Surakarta selama Agustus 2024:

1. Senin dan Selasa: Gor Manahan, Jl. Adi Sucipto No.2, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139.

2. Rabu: Depan Solo Square Mall, Jl. Slamet Riyadi No.451-455, Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57146.

3. Kamis: Depan Universitas Negeri Surakarta, Kentingan Jl. Ir. Sutami No.36, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126. 

4. Jumat: Depan Solo Grand Mall, Jl. Slamet Riyadi No.273, Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57141. 

5. Sabtu: Depan Balai Kota Surakarta, Jl. Jenderal Sudirman No.2, Kompleks Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133.

Layanan SIM Keliling Polresta Surakarta dimulai pukul 09:00 sampai dengan 11:30 WIB.

Simak cara membayar pajak tahunan sepeda motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.
Simak cara membayar pajak tahunan sepeda motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. (Istimewa)

Baca: Mekanisme Pembayaran Pajak Tahunan Sepeda Motor Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Syarat Perpanjangan SIM

Adapun syarat untuk memperpanjang SIM yakni sebagai berikut:

  • Fotokopi SIM lama dua lembar 
  • Fotokopi KTP dua lembar 
  • Kesemuanya disertai yang asli sebagai bukti 

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM dibedakan sebagai berikut:

  • Biaya asuransi: Rp30.000.
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000.
  • Biaya perpanjangan SIM B: Rp80.000.
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000.
  • Biaya perpanjangan SIM D: Rp30.000.
  • Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp75.000.
  • Biaya psikotes: Rp100.000.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved