TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut jadwal dan lokasi serta syarat penukaran tiket nonton MotoGP Mandalika 2024.
Masyarakat yang telah membeli tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika 2024 akan mendapat e-Tiket untuk ditukarkan menjadi tiket fisik.
Tiket yang sudah ditukarkan nantinya akan berbentuk gelang sebagai akses masuk ke dalam Sirkuit Mandalika.
Adapun penukaran tiket untuk nonton MotoGP Mandalika 2024 sudah dibuka.
Dan berikut jadwal, lokasi dan syarat penukaran tiket nonton MotoGP Mandalika 2024.
Baca: Honda EM1 e: Jadi Motor Listrik Perdana yang Dukung MotoGP Mandalika
Penukaran Tiket
Penukaran tiket nonton MotoGP Mandalika 2024 telah dibuka sejak 20 September 2024. Masyarakat sudah dapat menukar tiket di beberapa lokasi yang telah disediakan.
Mengutip dari TribunLombok.com, berikut jadwal dan lokasi penukaran tiket nonton MotoGP Mandalika 2024:
1. Eks Bandara Selaparang Kota Mataram
Penukaran tiket dibuka mulai 20 s/d 24 September 2024, pukul 07.30 WITA sampai 17.30 WITA.
2. Sentra pengolahan sarang burung Walet jalan Bypass Bandara Lombok, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah
Penukaran tiket dibuka mulai 24 s/d 29 September 2024 pukul 07.30 WITA sampai 17.30 WITA.
3. Area Bazar Mandalika, Kuta Lombok
Penukaran tiket dibuka mulai 24 s/d 25 September 2024 pukul 07.30 WITA sampai 17.30 WITA.
Baca: Jorge Martin Almoguera
Syarat Penukaran Tiket
Berikut syarat penukaran tiket nonton MotoGP Mandalika 2024:
- Menunjukkan atau membawa bukti pembelian tiket secara online atau e-Tiket nonton MotoGP Mandalika 2024
- Membawa kartu identitas diri yang digunakan untuk membeli tiket. Kartu identitas dapat berupa KTP, SIM, atau Paspor
- Menunjukkan kartu kredit yang dipakai pada saat membeli tiket (Apabila transaksi dilakukan dengan melakukan kartu kredit (khusus untuk pembelian online)
- Jika anda menggunakan kartu kredit orang lain, anda harus membawa fotokopi ID (КТР/ SIM/ PASSPORT) & fotokopi kartu kredit orang tersebut.
Anda juga dapat menukarkan e-Tiket untuk orang lain (perwakilan) dengan syarat membawa, e-Tiket yang telah dikirimkan melalui email dan kontak yang terdaftar pada saat pembelian tiket.
Kemudian Fotokopi kartu identitas diri orang yang anda wakilkan (KTP/SIM/PASSPORT).
Jika orang yang anda wakilkan membeli lebih dari satu tiket, anda cukup membawa fotokopi ID orang yang namanya didaftarkan saat melakukan pembelian.
Fotokopi kartu kredit yang dipakai pada saat membeli tiket (Apabila transaksi dilakukan dengan menggunakan kartu kredit).
Surat kuasa yang telah ditandatangani diatas materai seharga Rp. 10.000. Satu surat kuasa berlaku untuk semua tiket yang terdaftar dalam satu nama pembelian (Format surat kuasa terlampir).
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)