TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 telah dibuka.
KPPS memegang peran penting dalam mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta memastikan kelancaran dan ketertiban jalannya pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada Pilkada 2024, sebanyak 435.089 TPS akan dibuka untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.
Oleh karena itu, dibutuhkan sekitar 3.045.623 anggota KPPS.
Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji anggota KPPS untuk Pilkada 2024 bervariasi tergantung posisi. Berikut rinciannya:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
- Pengamanan TPS: Rp 650.000
- Gaji ini lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu Serentak (Pilpres dan Pileg), di mana Ketua KPPS menerima Rp 1.200.000 dan anggota KPPS Rp 1.100.000.
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
3. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (diutamakan).
4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
6. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.
7. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS (dibuktikan dengan e-KTP).
8. Berintegritas, jujur, dan adil.
9. Tidak menjadi anggota partai politik, atau sudah keluar dari partai politik paling singkat lima tahun.
Jadwal Seleksi KPPS Pilkada 2024
Pengumuman pendaftaran: 14-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Setelah dilantik, anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Calon anggota KPPS dapat mendaftar langsung ke kantor sekretariat PPS di kelurahan masing-masing dengan membawa berkas berikut:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
2. Fotokopi e-KTP.
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (mencakup pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol).
6. Daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.
8. Surat keterangan dari partai politik bagi yang pernah menjadi anggota partai, yang menyatakan sudah keluar selama lima tahun.
Informasi ini memberikan gambaran lengkap mengenai gaji, syarat, dan jadwal pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)