Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPPS 2024, Viral Disebut Abdi Negara Idaman Mertua, Capai Rp 1,2 Juta

Gaji anggota KPPS yaitu Rp 1,1 juta. Sedangkan ketua KPPS Rp 1,2 juta. Pihaknya juga menyiapkan uang pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS


zoom-inlihat foto
Pelantikan-angg2344.jpg
Serambinews.com
Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh, Kamis (25/1/2024).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 5.741.127 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik oleh KPU RI secara serentak pada Kamis (25/1/2024) pukul 09.00 waktu setempat.

Dari 5.741.127 petugas KPPS tersebut akan ditempatkan di 820.161 TPS.

Pelantikan KPPS itu menjadi viral di media sosial. Tak sedikit dari anggota KPPS yang membagikan pengalamannya usai resmi menjadi anggota KPPS.

Bahkan warganet ada yang memparodikan KPPS sebagai abdi negara seperti Polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Gaji ketua dan Anggota KPPS

Gaji anggota KPPS yaitu Rp 1,1 juta. Sedangkan ketua KPPS Rp 1,2 juta.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap sempat mengatakan, pihaknya juga menyiapkan uang pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.

Parsadaan berharap, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.

KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.

Pelantikan 61.684 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Kamis (25/1/2024).
Pelantikan 61.684 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Kamis (25/1/2024). (Dok. KPU Jakarta Timur)

Baca: Daftar 16 Nama Pendaki yang Tersesat di Gunung Pangrango Bogor

Baca: Titik Terang Pajak Hiburan 40-75 Persen Usai Inul dan Hotman Temui Luhut: Tak Ada Alasan Pajak Naik

Tugas dan tanggung jawab petugas KPPS

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas
  3. TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
  4. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  5. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


(Tribunnewswiki.com/Wartakotalive.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved