TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini KPPS sedang ramai disebut-sebut akhir-akhir ini.
Hal ini lantaran KPPS ikut ambil andil dalam pemilu 2024 kelak.
Lantas apa itu KPPS ?
Simak pengertian dan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Dalam sebuah Pemilu akan ada KPPS yang akan membantu jalannya Pemilu di tiap lokasi.
Mengutip dari kpu.go.id, KPPS ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan syara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS ini terdiri dalam 7 orang yang terbagi atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.
Baca: SEGINI Gaji Petugas KPPS, Simak Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023) sampai 20 Desember 2023 nanti.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar KPPS Pemilu 2024 melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar honor yang diterima petugas KPPS Pemilu 2024.
Yakni Rp1.100.000,00 untuk anggota KPPS dan Rp1.200.000,00 untuk ketua KPPS.
Jika berminat untuk mendaftar, pastikan telah memenuhi syarat-syarat dan dokumen pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, berikut ini.
Terdapat syarat dan juga berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS.
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Tegas, Gibran Jawab Kekhawatiran Megawati soal Kecurangan Pemilu 2024: Buktikan dan Laporkan Saja