TRIBUNNEWSWIKI.COM - Cara membubuhkan e-meterai di dokumen CPNS 2024 sebenarnya cukup mudah, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai proses ini.
Pertama, peserta harus memastikan bahwa mereka telah memiliki e-meterai, yang dapat dibeli melalui website resmi.
Peruri, bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), telah meluncurkan situs resmi e-meterai di https://meterai-elektronik.com/.
Situs ini dirancang untuk memudahkan calon CPNS dan PPPK dalam membeli dan menggunakan e-meterai untuk berbagai kebutuhan dokumen pendaftaran.
Cara Membeli e-meterai di Website Resmi
Untuk melakukan pembelian e-meterai, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi https://www.meterai-elektronik.com/
2. Klik "Daftar Sekarang" untuk memulai proses pendaftaran
3. Masukkan nomor ponsel yang terhubung dengan WhatsApp
4. Isi nama lengkap sesuai dengan data di KTP
5. Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login
6. Centang kotak "Saya bukan robot" dan klik "Lanjutkan"
7. Setelah akun diaktifkan, login kembali menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang sudah dibuat
8. Klik "Beli e-meterai" untuk memulai pembelian
9. Tentukan jumlah e-meterai yang ingin dibeli, lalu klik "Beli"
10. Pada halaman konfirmasi pembelian, baca dengan seksama bagian "Syarat & Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota"
11. Jika semua informasi sudah benar, klik "Lanjutkan"
12. Pilih metode pembayaran QRIS, lalu scan kode QR
13. Setelah pembayaran selesai, segarkan halaman
14. Klik "Lihat Invoice" dan periksa kuota e-Meterai yang dibeli untuk memastikan jumlahnya sudah sesuai.