TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut sanksi yang akan diterima peserta yang tidak mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Seleksi CPNS 2024 kini telah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar atau ujian SKD CPNS 2024.
Peserta yang akan mengikuti ujian SKD CPNS 2024 harus memperhatikan aturan atau ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta yang dengan sengaja tidak hadir dalam tes SKD CPNS 2024 akan mendapat sanksi.
Lantas, sanksi apa saja yang akan diterima peserta jika terbukti tidak hadir pada saat tes SKD CPNS 2024 ?
Baca: 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta Tes SKD CPNS 2024 Kementerian Agama
Sanksi dan hukuman
Berdasarkan pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, menyatakan bahwa peserta yang terbukti:
- Terlambat hadir
- Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu
- Melanggar aturan yang berlaku
Akan dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan masuk ruang ujian untuk mengikuti tes SKD CPNS 2024 dan dianggap gugur
Sedangkan peserta yang tidak hadir saat tes SKD CPNS 2024 juga otomatis dianggap gugur.
Panitia seleksi tidak akan memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir saat tes SKD CPNS 2024 dengan alasan apapun.
Baca: 14 Link Streaming Live Score SKD CPNS 2024 di Masing-masing Titik Lokasi Ujian
Jadwal lengkap CPNS 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-14 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-10 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan hasil SKD CPNS 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024