Jessica Wongso Bebas, Terungkap Kabar Terkini Sandy Salihin Kembaran Mirna, Netizen Sampai Terkejut

Akhirnya terungkap kabar Sandy Salihin kembaran Mirna Salihin setelah terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat.


zoom-inlihat foto
Jessica-Wongso-Bebas-Terungkap-Kabar-Terkini-Sandy-Salihin-Kembaran-Mirna-Netizen-Terkejut.jpg
Instagram
Jessica Wongso Bebas, Terungkap Kabar Terkini Sandy Salihin Kembaran Mirna, Netizen Terkejut


Tapi, kata dia, hukum tetap memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk mengajukan PK.

Karena itu, dia akan mencoba menempuh jalan tersebut.

"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.

Tidak ada otopsi jadi alasan Otto hingga kini masih menyesali jalannya persidangan kopi sianida yang pada 2016 lalu berlangsung tanpa sama sekali mempertimbangkan otopsi pada korban Mirna.

"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida, padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?" kata Otto.

Sebenarnya, kata Otto, dirinya tidak puas akan hasil persidangan kliennya.

Sebab, bukti kematian Mirna tidak disertai hasil otopsi.

Dia bilang, Mirna disebut meninggal karena sianida, tetapi tidak ada proses otopsi di baliknya.

Menurut Otto, hanya dengan otopsi, hakim bisa mengetahui penyebab kematian seseorang.

"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, katakanlah ada seorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan, 'Oh itu meninggalnya karena sianida', tanpa diotopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun," tambah dia.

Punya bukti baru

Otto menyebut pihaknya telah mendapatkan bukti baru untuk dibawa dalam proses PK kepada MA.

Otto bilang, novum atau bukti baru yang rencananya akan mereka bawa dalam PK adalah fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.

"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto.

Dia bilang, andai saja novum tersebut telah mereka sadari sebelumnya, maka hasil putusan pengadilan akan berbeda dari kondisi sekarang.

Menurut Otto, novum atau bukti tersebut ternyata disembunyikan seseorang, sehingga pihaknya tidak dapat menemukannya kala itu. 

Kaget Jessica bebas bersyarat

Otto, mengaku kaget ketika menerima kabar pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada Jessica. 

Dia bilang, pihaknya tidak pernah mengajukan upaya PB bagi kliennya.

"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica). Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.





Halaman
123
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved