Fakta Kebebasan Jessica Kumala Wongso, Baru Bebas Murni pada Maret 2032, Akui Tak Ada Lagi Dendam

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur


zoom-inlihat foto
Jessica-Kumala-Wongso-usai-menjalani-sidang-putusan-2.jpg
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana


Namun seiring berjalannya waktu, dia telah memaafkan semua pihak yang pernah melakukan hal buruk padanya.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

Pada awal 2018, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica, sehingga vonis tersebut tetap berlaku.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved