Dia menjelaskan pula, korban merupakan penerima beasiswa sehingga secara administratif terikat dengan ketentuan pemberi beasiswa.
"Almarhumah memang sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri tetapi terikat beasiswa," terangnya.
Sementara, pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi menanggapi kasus tewasnya Aulia Risma Lestari di kamar kosnya di Semarang.
Terkait tudingan jam kerja overtime dan perundungan yang dialami korban, pihak RSUP Kariadi enggan menanggapinya.
Staf Humas RSUP Dr Kariadi Semarang, Aditya menyebut, hal itu bisa ditanyakan langsung ke pihak terkait.
"Kami tidak paham, kasus ini juga ditelusuri polisi (soal perundungan)."
"Terkait jam kerja (over) silakan konfirmasi ke program studinya (Undip)," beber Adit, Kamis (15/8/2024).
Di sisi lain, pembekuan program Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdampak terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Semarang.
Kemenkes melakukan pembekuan program tersebut mulai 14 Agustus 2024 menyusul kasus tewasnya Dr Aulia Risma Lestari.
Terkait terganggunya pelayanan, dibenarkan pihak RSUP Kariadi. Namun, rumah sakit pelat merah ini tidak membeberkan detail dampak dari pemberhentian program tersebut.
"Kami masih melakukan koordinasi kedepannya harus bagaimana karena kejadian ini pasti ada imbasnya (ke pelayanan)," ujar Adit.
Pemberhentian program anestesi Universitas Diponegoro dari Kementerian Kesehatan dilakukan melalui surat yang ditunjukan ke Direktur Utama RSUP Kariadi dengan ditanda tangani oleh dr Azhar Jaya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Surat itu menyatakan, pembekuan program anestesi Undip berlangsung sampai selesainya investigasi dan langkah pertanggung jawaban jajaran Direksi RSUP Kariadi Semarang dan Fakultas Kedokteran Undip.
"Surat edaran dari Kemenkes berupa pembekuan sementara, belum paham pembekuan sementara atau periodik karena menunggu (hasil investigasi) Kemenkes dan Undip," ungkap Adit.
Selain itu, pihaknya meliputi Direksi dan Manajemen rumah sakit sudah memanggil berbagai pihak terkait kasus yang terjadi.
"Dirjen Kemenkes sudah datang ke Kariadi, kami menunggu karena (kasus ini) dilimpahkan ke Kemenkes dan Undip," terangnya.
IDI desak usut kematian korban
Akibat kematian korban, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mendorong penyelidikan atas kasus kematian korban.
"PB IDI menghormati proses penyelidikan yang masih berlangsung oleh aparat yang berwenang," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Moh Adib Khumaidi, dalam keterangan tertulis.
Dari kejadian ini, pihaknya menekankan pentingnya dukungan kesehatan mental selama pendidikan.
"Kami mendorong pembentukan Pusat Trauma dan evaluasi kesehatan mental secara berkala untuk memastikan bahwa mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan kedokteran dan spesialis menerima perawatan dan dukungan yang diperlukan," imbuhnya.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini