6 Fakta Marisa Putri yang Tabrak Ibu-ibu Sampai Tewas: Pernah Tabrak Tiang Bendera karena Main HP

Simak inilah 6 Fakta Marisa Putri mahasiswi Univrab yang tabrak ibu-ibu di Pekanbru hingga meninggal dunia:


zoom-inlihat foto
6-Fakta-Marisa-Putri-yang-Tabrak-Ibu-ibu-Sampai-Tewas-Pernah-Tabrak-Tiang-Bendera-karena-Main-HP.jpg
Tribun Network
6 Fakta Marisa Putri yang Tabrak Ibu-ibu Sampai Tewas: Pernah Tabrak Tiang Bendera karena Main HP


"Alasannya sih main handphone, tapi posisinya berhenti sebelum menabrak. Memang sudah dicurigai juga sebenarnya, nggak taunya sekarang beneran kejadian begini, parah sih," ujarnya.

Ia juga mengakui pondasi tersebut memang sudah berkali-kali ditabrak karena posisinya juga berada di tengah-tangah.

Sebelum Marisa Putri juga sudah beberapa kali ditabrak.

Kemudian setelah Marisa Putri menabrak pondasi itu, juga ada ditabrak lagi baru-baru ini.

"Tapi kalau yang menabrak yang lain sebelumnya bisa dimaklumi, karena kondisinya saat itu malam hari. Kemudian yang baru-baru ini karena orang baru, orangtua yang mengantar anaknya mendaftar kalau saya tak salah, bisa dimaklumi juga. Tapi Marisa kemaren itu siang hari, dan ia juga bukan sebulan dua bulan datang rutin ke kampus, tapi sudah semester 3 sekarang," tuturnya.

Baca: Tampang Marisa Putri, Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Emak-emak hingga Tewas, Sempat Tenggak Ekstasi

6. Marisa Putri Minta Maaf

Marisa Putri statusnya menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Renti Marningsih meminta maaf atas tindakannya tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam dalam konferensi pers yang digelar Minggu (4/8/2024).

Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak Renti Marningsih hingga meninggal dunia.

Sebab, dia dalam pengaruh alkohol.

Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih. Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

Marisa Putri dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(SRIPOKU/TRIBUN DEPOK/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait Marisa Putri di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved