TRIBUNNEWSWIKI.COM - Marisa Putri, seorang mahasiswi, menabrak dan menewaskan Renti Marningsih, seorang pengendara motor di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (3/8/2024).
Marisa mengaku tidak sadar telah menabrak korban.
Saat kasus ini dirilis di Mapolresta Pekanbaru, Marisa meminta maaf kepada keluarga korban.
Mahasiswi dari sebuah kampus swasta tersebut mengakui bahwa sebelumnya ia mengonsumsi alkohol dan ditawari narkoba oleh temannya.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," ujar Marisa.
"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," tambahnya.
Ia juga membantah kabur setelah menabrak Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Marisa mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga.
Kini, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kronologi
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menjelaskan bahwa kecelakaan ini melibatkan Renti Marningsih (46), pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol BM 4697 JZ, dan Marisa Putri (21), pengendara mobil Toyota Raize bernopol BM 1959 FJ.
Awalnya, mobil yang dikendarai Marisa melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Mal SKA sekitar pukul 05.45 WIB.
Marisa diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam.
Sesampainya di depan sebuah penginapan di Jalan Tuanku Tambusai, mobil Marisa menabrak Renti yang mengendarai sepeda motor dari arah yang sama.
Korban terpental dan mengalami luka parah di kepala, menyebabkan kematian di tempat kejadian.
Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru tiba di lokasi, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan Marisa beserta barang bukti.
Setelah pemeriksaan, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal lainnya mengikuti hasil pemeriksaan," jelas Alvin.
Diketahui bahwa Marisa baru pulang dari dugem di kelab malam di Pekanbaru dan mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.