Dia tidak keberatan/menolak bimbingan malam (19:00-23:00) kecuali beliau ada urusan kebaktian gereja.
Sangat care terhadap Taruna yg bimbingan :(," tulis @tamarowave.
Baca: Terungkap Hans Tomasoa Pasrah Dibohongi Anaknya, Cerita Asli Pasutri Lansia Meninggal di Bogor Haru
Sejak postingan itu diunggah, tak sedikit warganet yang kemudian merasa sedih dengan kisah perjalanan hidup Opa Hans dan istrinya Oma Rita Tomasoa.
Banyak warganet yang kemudian mendoakan keduanya agar diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
3 anak Hans Tomasoa dan Rita Tomasoa dilaporkan ke polisi
Opa Hans dan Oma Rita Tomasoa ditemukan membusuk di kamar rumahnya yang ada di Perumahan Citra Indah Bukit Raflesia, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/7/2024).
Informasinya, Rita Tomasoa mengalami stroke.
Hans Tomasoa lah yang selalu merawatnya.
Namun, Opa Hans juga sudah sakit-sakitan.
Sehingga ia kesulitan merawat istri tercintanya.
Sejak ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, berbagai spekulasi pun muncul.
Baca: Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Hans Tomasoa dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Meninggal di Bogor
Warga menduga bahwa yang meninggal lebih dulu adalah Opa Hans.
Karena sang istri tidak bisa apa-apa, kemudian Oma Rita juga menyusul suaminya.
Kisah pilu pasangan suami istri ini benar-benar menyayat hati masyarakat.
Tak sedikit warga yang mengecam sikap ketiga anak Opa Hans dan Oma Rita.
Belakangan, ketiga anaknya tersebut dilaporkan ke polisi.
Pengacara yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra menyebut akan mempolisikan ketiga anak Hans dan Rita.
"Saya meminta atensi kepada Kapolri serta Kapola Jawa Barat untuk memanggil, memeriksa dan memproses hukum anak kandung yang diduga telah menelantarkan orang tuanya yang lansia hingga meninggal," kata Gurun saat dihubungi, Jumat (19/7/2024)
Rencananya, Gurun akan membuat laporan resmi ke Polres Bogor pada Senin (22/7/2024) pekan depan.
Baca: Sosok Ciro Juliano Tomasoa, Anak Pasutri Lansia yang Meninggal & Membusuk di Bogor, Akhirnya Muncul
Menurut Gurun, tindakan penelantaran yang dilakukan ketiga anak korban melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman pidana tiga tahun dan denda belasan juta.