Pegi Setiawan Siap Bantu
Meski sudah tak terkait lagi dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi mengaku siap untuk membantu Saka Tatal dan para terpidana kasus Vina yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mengingat pengajuan PK para terpidana kasus Vina ini diajukan setelah penetapan status tersangka pada Pegi dianggap tidak sah.
Menurut Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan, bantuan itu diberikan Pegi murni demi alasan kemanusiaan.
Meskipun sebenarnya Pegi juga tak memiliki hubungan langsung dengan para terpidana kasus Vina.
Namun Pegi tetap akan memberikan bantuan jika memang diperlukan.
"Kalau Pegi bilang siap membantu demi kemanusiaan kepada para terpidana terkait sidang PK nanti, menurut saya Pegi sebenarnya tidak ada kaitannya dengan para terpidana."
"(Tapi) kalau memang Pegi dibutuhkan untuk membantu mereka dari sisi kemanusiaan, Pegi memang siap," terang Sugianti.
Lebih lanjut Sugianti menuturkan, Pegi tak mengenal dekat para terpidana kasus Vina ini.
Selama ini Pegi hanya mengenal karena terkadang berpapasan ketika akan pergi ke sekolah atau bekerja.
"Pegi tidak mengenal mereka, hanya sering lewat kalau misal ke sekolah atau bekerja lewat situ, paling bertegur sapa dengan lima para terpidana itu," jelas Sugianti.
Sugianti menambahkan, Pegi juga memahami bahwa para terpidana bukan bagian dari geng motor seperti yang pernah dituduhkan.
Karena yang Pegi ketahui, para terpidana ini biasanya hanya pergi atau bermain di sekitar kampung saja.
Tak pernah ada hal yang mencurigakan dan mereka semua juga sama-sama bekerja sebagai kuli bangunan.
"Pegi paling hanya memberitahu bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan geng motor, karena Pegi tahu mereka itu paling mainnya di sekitar kampung situ saja."
"Seperti yang Pegi sering lihat, paling mereka sering duduk-duduk di warung, gak pernah ada hal-hal yang mencurigakan dan memang mereka kuli bangunan semua," ungkap Sugianti.
Tambahan informasi, sosok Hakim Rizqa Yunia ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Nantinya, Rizqa Yunia akan didampingi oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Adapun, sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.
Diketahui, Rizqa Yunia merupakan hakim wanita kelahiran Praya, 04 Juni 1979.
Riwayat Jabatan :
- Pengadilan Negeri Slawi (2018-2021)
- Pengadilan Negeri Cirebon (2021-2024).
(TRIBUN SUMSEL/TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Baca berita terkait Vina Cirebon di sini