TRIBUNNEWSWIKI.COM - Muncul sosok misterius yang akan mmbela Saka Tatal untuk menghadapi sidang PK kasus Vina Cirebon.
Bukan hanya itu saja, bahkan disebutkan bahwa sosok misterius tersebut membawa 4 bukti selama 8 tahun.
Ssperti yang diketahui, sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, akan digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 mendatang.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, akan menghadirkan sosok misterius untuk membantu Saka Tatal.
Sosok misterius tersebut digadang-gadang akan membawa empat bukti yang sudah disimpan selama 8 tahun.
Kini giliran Saka Tatal yang melakukan perlawanan dalam kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan berjuang melepas status tersangkanya,
Titin bercerita, pemilik bukti ini muncul setelah film Vina : Sebelum 7 Hari mendadak ramai diperbincangkan publik.
"Sebetulnya ketika film Vina ramai tiba-tiba ada orang yang memberikan. Saat itu komunikasi, 'saya cari orang yang tepat membongkar semua ini apa sih yang sebenarnya terjadi'," kata Titin Prialianti, dilansir dari Youtube Kompas TV.
Baca: Terungkap Sosok Mega di Kasus Vina Cirebon, Disebut-sebut Punya Peran Ini di Hari Pembunuhan
Orang tersebut tak langsung memberikan bukti yang dimilikinya.
Baru ketika Titin Prialianti tampil di Youtube bersama Reza Indragiri, orang tersebut menyerahkan bukti baru Saka Tatal soal kasus Vina Cirebon.
"Tapi itupun tidak hari itu, dia cuma 'ibu keyakinannya sampai dimana ?'. Saya bilang 'dari 2016 saya yakin'. Yang bersangkutan menyerahkan bukti itu," kata Titin Prialianti.
Titin mengaku sangat percaya pada sosok tersebut.
"Karena yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan bukti itu, tidak pernah mengkomunikasikan ke orang lain bahwa ada bukti itu. Jadi saya sangat percaya," katanya.
Titin Prialianti mengatakan pemilik bukti baru Saka Tatal di kasus Vina Cirebon merupakan seseorang.
Dia telah menyimpan bukti tersebut selama 8 tahun lamanya.
"Individu. Saya anggapnya itikad baik," kata Titin Prialianti.
Dia pun mengungkap salah satu kejanggalan yang perlu dibongkar dalam sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, yakni soal penanganan hukum seseuai wilayah tempat kejadian perkara (TKP).
"Yang tidak pernah terungkap, kok bisa ya kecelakaannya di Talun tapi prosesnya di Polres Cirebon Kota, siapa sih yang inget ke situ kalau bukan orang Cirebon," kata Titin.
Dia menerangkan wilayah Jembatan Talun adalah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, lokasi Eky dan Vina ditemukan masuk Kabupaten Cirebon wilayah hukum Polres Sumber.
"Itu kan daerah perbatasan. Peritsiwa ditemukan korban ada di flyover Talun masuk wilayah Polres Sumber. Untuk kabupaten masuknya Polres Sumber, kota masuknya Polres Cirebon Kota," terang Titin Prialianti.
Baca: 6 Saksi yang Sebut Pegi Setiawan adalah Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon, Terancam 9 Tahun Penjara