TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah masjid yang terletak di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijual dengan harga Rp 2,5 miliar.
Informasi ini tersebar setelah muncul postingan di beberapa media sosial yang menawarkan lokasi masjid tersebut untuk dijual.
Masjid itu juga dipasangi spanduk informasi.
Diketahui, Masjid Fatimah Umar yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 381 meter itu dijual oleh pemilik lahan bernama Hilda Rahman.
Selain itu, ada juga lahan kosong di area belakang masjid seluas 212 meter yang juga hendak dijual.
Ada Spanduk Dijual
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, spanduk bertuliskan "dijual" terpasang di pagar bahkan di kaca jendela masjid.
Spanduk itu juga mencantumkan kontak ponsel pemilik lahan atas nama Hilda Rahman.
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, menjelaskan bahwa bukan kali pertama pemilik lahan ingin menjual asetnya tersebut.
Polemik Lama
Polemik penjualan lahan yang menjadi lokasi masjid berdiri itu sudah bergulir sejak lama.
Ismail bercerita bahwa Masjid Fatimah Umar pertama kali dibangun pada tahun 1998-1999 yang awalnya hanya merupakan mushala.
"Saat itu mushala, tapi tidak tuntas. Lalu ada salah seorang warga yang mencoba menggalang dana dan akhirnya rampunglah pembangunannya. Setelah itu, pemilik lahan sudah tidak mengetahui lagi perkembangannya," kata Ismail kepada Kompas.com saat ditemui di lokasi, Senin (15/7/2024).
Seiring berjalannya waktu, pemilik lahan akhirnya muncul dan hendak menjual lahan kosong di area belakang masjid.
"Ini kan tanah kosong di belakang. Dia bilang mau dijual, waktu itu Rp2,5 miliar. Sudah banyak yang tawar," ungkapnya.
Hingga akhirnya, pemilik lahan memberitahu pengurus masjid bahwa lokasi lahan masjid juga akan dijual.
Namun, pemilik lahan saat itu mengungkapkan bahwa jika ada yang membeli, nama Masjid Fatimah Umar tidak boleh diubah.
"Jadi kita datang ke rumahnya ibu ini untuk mengurus, tiba-tiba ada satu poin menurut ibu itu nama masjid ini jangan diubah. Kata yang mau beli, namanya dibeli terserah pembelinya, akhirnya batal dijual," bebernya.
Belakangan, pemilik lahan tetap ingin menjual lahan masjid.
Hingga akhirnya memasang spanduk di area Masjid Fatimah Umar.