TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah sosok Jhon LBF, dulu hanya pemain burung berkicau, kini menjadi pengusaha kaya raya, hingga kasus dengan karyawan viral.
Pengusaha Jhon LBF dituding ancam potong gaji hingga pecat karyawannya jika telat balas chat.
Itu berawal dari pengakuan Septia, mantan karyawan Jhon LBF di PT Lima Sekawan, di media sosial X (dulu Twitter).
Septia kini dipolisikan Jhon LBF terkait postingan tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024), ancaman pengusaha e-commerce dengan nama asli Henry Kurnia Adhi Sutikno itu ternyata terbukti.
Tim kuasa hukum Septia menyampaikan, beberapa bukti tangkapan layar kepada para hakim yang menampilkan ancaman Jhon LBF melalui chat terhadap para karyawannya.
“Ya kalau dari pemeriksaan sakit tadi artinya yang di Whatsapp group yang menyatakan bahwa memang ada, di telepon sampai atau panggilan grup sampai jam 11 malam, itu kan diakui tadi ya,” kata kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
“Bahwa terkait ada pemotongan gaji juga yang di chat group, itu kan diakui semua oleh beliau,” sambung Jaidin.
Sementara itu Jhon punya keterangan yang sedikit berbeda. Ia membenarkan chat ancaman tersebut tapi menegaskan ihwal dirinya tidak pernah benar-benar memotong gaji karyawannya.
Di hadapan hakim ia menegaskan ihwal pesan itu merupakan motivasi darinya kepada para karyawannya yang didominasi oleh anak muda.
Selain ancaman pemotongan gaji, tim kuasa hukum Septia juga menampilkan bukti terkait ancaman pemecatan hingga telepon urusan pekerjaan yang dilakukan oleh Jhon terhadap karyawannya pada waktu tengah malam.
“Karena ada pengakuan dari Henry atau alias Jhon LBF bahwa memang benar Whatsapp group itu benar dia pernah nelpon sampai jam 1, pemotongan gaji, terus mecat karyawan. itu semua kan diakui beliau,” jelas Jaidin.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalu akun X (dulu Twitter) miliknya.
Ia pun lalu dikriminalisasi oleh Jhon menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca-persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sosok dan biodata Jhon LBF
| Kronologi Pencurian Laptop Milik Penumpang Bus Rosalia Indah, Begini Tanggapan Manajemen |
|
|---|
| Pengusaha Kaya, Ini Sosok Haldy Sabri Suami Irish Bella, Terkuak Pemilik HAS Creative PWK Praz Teguh |
|
|---|
| Viral Siswa Diusir Ibu Tiri Gara-gara Lebih Pintar dari Anak Sendiri, Bapaknya Cuma Diam Saja |
|
|---|
| Viral Video 6 Menit 40 Detik Zahra Seafood Bakaran di TikTok, Warganet Masih Buru Linknya |
|
|---|
| Viral Baby Sitter di Surabaya Setahun Cekoki Balita Majikan Obat Penggemuk Agar Tak Repot Beri Makan |
|
|---|