KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Gugatan yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hari ini, dalam putusannya, hakim praperadilan di PN Bandung menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi tidak sah dan batal demi hukum karena tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman, hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Penulis: Putradi Pamungkas
Tags
BERITATERKAIT
Baca Juga
| 4 Sosok Pengawal Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Dibongkar Dedi Mulyadi, Sebut ada 3 Wanita 1 Pria |
|
|---|
| 20 Saksi Kasus Vina Cirebon Diperiksa Timsus Mabes Polri, Pernyataan Liga Akbar Jadi Kunci |
|
|---|
| Dede Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Ngaku Lebih Baik Minta Maaf ke 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Aep Hilang Tiba-tiba Usai Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Sebut Sering Pindah-pindah Kerja |
|
|---|
| Sosok Aep, Bikin Pegi Ditangkap, Kini Dicurigai Pembunuh Asli Vina Cirebon, Dilaporkan ke Bareskrim |
|
|---|
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR