5 Fakta Kebebasan Pegi, Akui Pernah Dipukul dan Dibekap Kantong Plastik di Sel, Diintimidasi Verbal

Pegi akhirnya bebas dari tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.


zoom-inlihat foto
Pegi-Setiawan-didampingi-kuasa-hukum-dan-keluarganya.jpg
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Pegi Setiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya tengah diwawancarai awak media usai resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam . Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami pemukulan selama ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pemukulan tersebut dilakukan oleh salah seorang penyidik.

"Saya pernah dipukul di bagian mata," kata Pegi dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, setelah bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam, seperti disiarkan Kompas TV.

"(Pemukul) itu salah satu penguasa gedung (tahanan) itu. Yang di penyidik, ibaratnya penguasa, polisi," lanjutnya.

Beberapa kuasa hukum Pegi mengaku pernah melihat bekas pemukulan di matanya.

Kejadian itu terjadi sebelum Pegi didampingi kuasa hukum.

Dipukul dan Dibekap dengan Kantong Plastik

Pegi juga mengaku wajahnya pernah dibekap dengan kantong plastik setelah ibu dan kuasa hukumnya datang.

"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," katanya.

Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Sidang hari ketiga ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebanyak lima orang saksi, satu diantaranya sebagai saksi ahli hukum pidana. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) | Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji buka suara soal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, hinggga harapan kebebasan Pegi dari sang ibu.
Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Sidang hari ketiga ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebanyak lima orang saksi, satu diantaranya sebagai saksi ahli hukum pidana. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) | Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji buka suara soal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, hinggga harapan kebebasan Pegi dari sang ibu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Selain itu, Pegi juga mengaku mendapat intimidasi verbal dari polisi, memaksanya mengaku telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Intimidasi tersebut menyebabkan Pegi tidak bisa tidur selama dua malam.

"Dua malam enggak tidur. Selama dua malam mental saya jatuh," ungkapnya.

Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Penangkapan dan Pembebasan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong, seorang buronan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) dengan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa klien mereka tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.

Pegi akhirnya bebas dari tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

Pegi keluar dari Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.40 WIB.

Mengenakan kaos coklat dan memegang tasbih, Pegi didampingi oleh kuasa hukum Insank Nasaruddin dan Nico Kilikily serta keluarganya.

Begitu keluar, Pegi langsung dikerubungi awak media yang sudah menunggu di depan pintu.

Dengan senyum lebar dan tangan mengepal ke atas, Pegi mengucapkan syukur.

Baca: 9 Poin Putusan Hakim Eman Sulaeman Untuk Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Ucapan Terima Kasih Pegi Setiawan

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendoakan dan mendukung saya. Saya juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta tim lainnya," ucap Pegi.

Pegi juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah membela dirinya hingga memenangkan gugatan praperadilan.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh tim kuasa hukum saya yang selama ini mendukung dan membela saya mati-matian. Terima kasih banyak kepada kalian semua," lanjutnya.

Pegi juga berterima kasih kepada wartawan yang telah mendukung dan mensuportnya.

Selama di tahanan, Pegi mengaku dalam keadaan sehat dan menjalani hari-hari dengan makan dan tidur.

"Alhamdulillah sehat, di sini sehari-hari makan, tidur, makan, tidur," ujarnya.

Pegi juga menyampaikan terima kasih khusus kepada ibundanya, Kartini, yang telah mendukung dan mendoakannya.

"Terima kasih banyak kepada ibu. Atas doa-doa beliau, Allah mengabulkan doa-doa saya. Saya sangat bahagia, semoga kebenaran ini bisa terungkap, amin," ucapnya dengan haru.

Rencana Setelah Bebas

Setelah bebas, Pegi berencana untuk pulang, beristirahat, dan melanjutkan bekerja.

Dia kembali mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang telah berjuang mati-matian membelanya.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak buat kuasa hukum saya yang sudah membela saya mati-matian, rela meninggalkan keluarga demi membela saya," ujarnya.

Keputusan Pengadilan

Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hari ini, dalam putusannya, hakim praperadilan di PN Bandung menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi tidak sah dan batal demi hukum karena tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman, hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved