Pegi Setiawan Masih Bisa Ditahan Lagi? Begini Kata Pengacara Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar. Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI


|
zoom-inlihat foto
Pegi-Setiawan-Jadi-Korban-Salah-Tangkap-Polisi-Polda-Jabar-Tak-Mau-Bayar-Kompensasi.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar.

Berdasarkan keputusan hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/7/2024), penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar tidak sah.

Hotman Paris yang juga sebagai pengacara keluarga Vina menuturkan, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi hukum. Pasalnya, kata Hotman, Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Menurut Hotman Paris, hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Pegi Setiawan juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Baca: 9 Poin Putusan Hakim Eman Sulaeman Untuk Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," ujar Hotman Paris.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.

Usai putusan hakim tersebut, Hotman Paris pun mengajak Pegi Setiawan beserta tim kuasa hukum untuk makan bareng di restoran kawasan Jakarta.

"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.

Pegi Setiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya tengah diwawancarai awak media usai resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam . Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar
Pegi Setiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya tengah diwawancarai awak media usai resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam . Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Anggota DPR RI Pertanyakan Akuntabilitas Penyidik Polda Jawa Barat

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Lantaran hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum, yang mana hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

"Kita tentu dapat melihat bahwa putusan ini merupakan hal yang wajar, namun juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jabar," kata Wayan saat dihubungi oleh Tribunnews, Senin (8/7/2024).

Wayan menilai masyarakat sedang mempertanyakan alat bukti Polda Jabar dalam menetapkan status tersangka pada Pegi Setiawan.

Sebab, Pegi Setiawan mengaku tidak kenal Vina dan bukan pembunuhnya.

Baca: Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Polda Jabar Tak Mau Bayar Kompensasi

Selain itu, Wayan mengungkap Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur dengan mengontrak sebuah rumah di Bandung.

"Dalam keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan oleh Penyidik Polda Jabar merupakan hasil dari kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi kunci (Aep)," ungkap Wayan.

"Publik kemudian bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat dipertanyakan akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan dengan pengaruh dari pihak lain," tegasnya.

Lebih lanjut Wayan menyebut bahwa Penyidik Polda Jabar perlu mengkaji dan mendalami hasil putusan praperadilan tersebut lebih jauh tentang isi dan implikasi hukum, serta menyiapkan langkah hukum yang harus dilakukan.

"Artinya, evaluasi terhadap tahapan dan proses yang dilakukan berdasarkan KUHAP atau SOP, akuntabilitas dan, profesionalitasnya, serta apa yang kemudian menjadi tindak lanjut dari putusan tersebut," pungkasnya.

(Tribunnewswiki.com/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved