Viral PNS Mojokerto Selingkuh dengan Honorer, Digerebek Suami Saat Lakukan Aksi Tak Senonoh

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita digerebek oleh suaminya saat kedapatan bersama rekan kerjanya


zoom-inlihat foto
ilustrasi-selingkuh.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi perselingkuhan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita digerebek oleh suaminya saat kedapatan bersama rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Penggerebekan pasangan selingkuh ini terjadi di sebuah rumah kosong pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

PNS wanita tersebut berinisial RPSW (34) yang bekerja di Pemkab Mojokerto, sedangkan pasangannya berinisial IM (40), seorang pegawai honorer.

Keduanya bekerja di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto. RPSW dan IM sudah memiliki pasangan sah, dimana RPSW masih bersuami dan IM masih beristri.

Kasus perselingkuhan ini dibongkar oleh suami sah dari RPSW, yaitu RF, yang menggerebek istrinya bersama IM di rumah kosong tersebut.

Kronologi Penggerebekan

RF sudah membuntuti istrinya dan selingkuhannya saat perjalanan pulang dari Pemkab Mojokerto menuju rumah kosong di Desa Sambiroto.

RF bersama rekannya mengikuti istrinya sepulang dari bekerja.

Ketika mereka masuk ke dalam rumah, RF menyusul dan mendobrak pintu rumah tersebut.

Ia terkejut mendapati istrinya berbuat tidak senonoh di dalam kamar dengan IM.

Berdasarkan keterangan saksi, keduanya masuk ke perumahan sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan proses penggerebekan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Pemkab Mojokerto digrebek
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Pemkab Mojokerto digrebek suaminya, saat kedapatan bersama pria rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Terduga pelaku, yang saat itu masih mengenakan seragam ASN, dibawa ke Balai Desa Sambiroto bersama pria yang diduga pasangan selingkuhannya.

"Saya dihubungi Kepala Dusun tentang kejadian itu, dan yang bersangkutan sudah dibawa ke Balai Desa Sambiroto. Saat itu, kami bersama keluarga yang bersangkutan berupaya mediasi," kata Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin, dikutip dari TribunMojokerto.com.

Namun, mediasi tidak menemukan jalan keluar, sehingga kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Inspektorat Panggil 7 Saksi

Setelah peristiwa ini, Inspektorat Pemkab Mojokerto langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil tujuh saksi.

Inspektur Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo, menyatakan tujuh saksi yang diperiksa termasuk pejabat Pemkab Mojokerto dan keluarga kedua belah pihak.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dan memperkuat bukti-bukti adanya pelanggaran disiplin dan kode etik ASN oleh RPSW dan IM.

Selain pemeriksaan saksi, kedua terduga pelaku juga akan dipanggil.

"Kemarin mulai dari atasan langsung, perangkat desa, dan beberapa saksi. Tujuh orang yang kami klarifikasi untuk mendapatkan informasi. Mungkin sampai besok tergantung hasilnya," jelas Poedji.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved