TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW saat ini sedang menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran Briptu Rian Dwi Wicaksono tewas dibakar istri sendiri yang berprofesi sebagai polwan, Briptu FN.
Briptu Rian Dwi Wicaksono dibakar istrinya di Asrama Polisi Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi lalu.
Motif pembunuhan polisi dibakar istri ini dikarenakan gaji ke 13.
Briptu FN melihat gaji ke 13 milik suaminya tinggal Rp 800 ribu dari Rp 2,8 juta.
Kabar polwan bakar suami sontak membuat geger Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur tersebut
Briptu Rian Dwi Wicaksono dibakar sang istri dengan cukup sadis.
Briptu Rian Dwi Wicaksono diborgol di tangga dan disiram bensin kemudian dibakar.
Kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Status tersebut disandang Briptu FN setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Minggu (9/6/2024) siang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Baca: 3 Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Kasus Vina Cirebon yang Diduga Buat Kasus Makin Ruwet
Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Dirmanto melanjutkan, Uang tabungan dari gaji tersebut dianggap oleh Briptu FN seharusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.
Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," jelas Dirmanto.
Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.
Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.
Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota .
Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.