Ini Video yang Bikin Vincent, Desta, Boiyen Terseret Kasus Asusila Hasyim ke Cindra Aditi Tejakinkin

Terungkap ini video yang membuat artis Vincent, Desta, dan Boiyen terseret kasus asusila eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari ke Cindra Aditi Tejakinkin.


zoom-inlihat foto
Vincent-Desta-Cindra-Aditi-Tejakinkin-dan-Hasyim-Asyari.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Istimewa
Vincent, Desta, Cindra Aditi Tejakinkin, dan Hasyim Asy'ari.


“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.

Baca: 9 Fakta Sosok Siti Mutmainah Mantan Istri Hasyim Asyari, Dosen Undip yang Punya Banyak Gelar

Isi chat Hasyim Asyari ke Cindra Aditi Tejakinkin

Isi chat Hasyim Asyari lainnya juga terungkap dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu yang digelar DKPP RI di Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam komunikasi itu, Cindra Aditi Tejakinkin meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.

Cindra adalah seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.

Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan Cindra dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.

“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.

“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.

Baca: Usai Viral, Cindra Aditi Ditawari Jadi Aspri ke-327 Hotman Paris: Saya Lebih Kaya dari Hasyim Asyari

Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.

“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari Pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.

“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” ia menambahkan.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ratna Dewi Patalolo kemudian membeberkan fakta-fakta lain.

Setelah kejadian hubungan badan itu Hasyim kemudian memberikan sejumlah fasilitas secara pribadi maupun menggunakan fasilitas negara kepada korban.

"Fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar-jemput pengadu, di luar tugas kedinasan pada saat teradu berada di Jakarta," kata Ratna Dewi Pettalolo.

Baca: Video Skandal Mirip Audrey Davis Viral di Twitter & TikTok, Link Durasi 2 Menit Tersebar

Hasyim juga memberikan tiket pulang-pergi Jakarta-Singapura dengan total nilai Rp 8,6 juta.

"Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suite Kuningan dengan total biaya Rp 48,7 juta," ujar dia.





Halaman
123
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved