TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keluarga Afif Maulana (13), seorang anak dari Padang, Sumatera Barat, yang diduga meninggal akibat disiksa anggota polisi, pada Senin (1/7/2024), mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lantas, apa langkah yang mereka tempuh sesampainya di sana?
Berikut adalah sejumlah faktanya :
Minta Bentuk Tim Investigasi
Selain meminta Komnas HAM segera membentuk tim investigasi, keluarga juga sepakat untuk melakukan ekshumasi, membongkar kembali makam Afif untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Kedua orang tua Afif, Afrinaldi (36) dan Anggun Anggriani (32), datang ke kantor Komnas HAM di Jakarta bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani.
Mereka memberikan keterangan seputar kematian putra mereka, Afif Maulana.
Seusai memberikan keterangan, Indira mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah dokumentasi dan informasi tentang tragedi di Kuranji, Padang, yang menyebabkan kematian Afif.
Keluarga juga memberikan informasi dan dokumentasi terkait dugaan penyiksaan terhadap Afif dan teman-temannya.
Kepada Komnas HAM, keluarga Afif menjelaskan secara rinci situasi yang terjadi pada 8 Juni 2024 hingga 9 Juni 2024 saat jenazah Afif ditemukan.
"Kami juga meminta Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi dalam kasus ini. Keluarga sepakat untuk melakukan ekshumasi atas jenazah Afif Maulana untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi terhadap kematian Afif Maulana," kata Indira, dikutip dari Kompas.id.
Dugaan Banyak Polisi Jadi Pelaku
Indira mengakui bahwa kasus ini tidak mudah karena melibatkan banyak polisi yang diduga sebagai pelaku.
Oleh karena itu, ia meminta Komnas HAM segera membentuk tim investigasi demi mengungkap kasus kematian Afif dan dugaan penyiksaan terhadap teman-temannya.
"Hingga saat ini, saya katakan dengan tegas, kami dari awal sangat yakin Afif Maulana dan kawan-kawan disiksa hingga menyebabkan dia mati," ujarnya.
Indira mengaku belum menerima hasil otopsi Afif, meskipun Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono telah berjanji akan memberikan salinan hasil otopsi Afif dan rekaman kamera pemantau (CCTV).
Saat ini LBH Padang juga sedang menyiapkan tim audit karena diduga ada proses penghilangan atau pengaburan fakta-fakta yang terjadi.
Sebelumnya, pada Minggu (30/6/2024), Suharyono mengatakan bahwa rekaman CCTV di Polsek Kuranji ada dan tidak rusak.
Namun, kapasitas penyimpanan hard disk digital video recorder (DVR) CCTV hanya 1 terabyte dan data hanya bertahan 11 hari setelah kejadian terekam.
Lebih dari 11 hari, data terhapus otomatis atau tertimpa oleh data baru. Data terakhir yang bisa diambil adalah tanggal 13 Juni atau hari keempat setelah kejadian.