Kemudian, Hotman mengungkap delapan terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.
Para terpidana mengakui keberadaan tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina.
Kemudian, keputusan persidangan di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO sudah final dan inkrah.
Hingga di tahun 2024 di mana kasus Vina kembali dibuka untuk diselidiki lebih lanjut, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sementara dua DPO lainnya dianggap fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Hal tersebut yang membuat Hotman bertanya-tanya mengapa hasil persidangan yang sudah final dapat diubah dengan penyidikan yang singkat.
"Ini putusan sudah final, sudah inkrah, sekarang diubah lagi dengan penyidikan yang begitu singkat," kata Hotman.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)