TRIBUNNEWSWIKI.COM - Demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengambangkan diri dengan memberikan layanan-layanan terbaik.
Salah satunya adalah dengan menyediakan layanan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Peserta dapat mengakses berbagai informasi seputar BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah kapan saja melalui ponsel.
Pelayanan administrasi yang dapat diakses melalui Mobile JKN adalah pendaftaran peserta, perubahan data, informasi tagihan, dan lain-lain, termasuk pindah fasilitas kesehatan.
Lantas, bagaimana daftar akun Mobile JKN?
DIlansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pengguna Mobile JKN:
- Unduh Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan klik “Daftar”.
- Pada laman pendaftaran, lengkapi data pada kolom yang tersedia, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan captcha.
- Klik “Verifikasi data”. Jika sesuai, Anda akan masuk ke form pendaftaran lanjutan.
- Masukkan nomor HP aktif, lalu klik “Kirim kode verifikasi”.
- Pada halaman syarat dan ketentuan, beri centang pada kotak “Saya setuju”, klik “Selanjutnya”.
- Kode OTP akan dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan, masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia.
- Klik “Registrasi” untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan Anda akan diarahkan ke halaman utama.
Selesai.
Anda sudah bisa mendapatkan informasi dan layanan BPJS Kesehatan secara online dari manapun melalui ponsel.
Baca: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Cara daftar antrean BPJS kesehatan online
Peserta dapat mendaftar atau mengambil antrean BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), melalui aplikasi Mobile JKN.
Fitur pendaftaran pelayanan digunakan untuk peserta lebih mudah dalam mengambil antrean di FKTP terdaftar. Berikut prosedurnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
- Pada halaman awal, pilih menu “Pendaftaran Pelayanan”.
- Pilih jenis fasilitas kesehatan “Fasilitas kesehatan tingkat pertama”.
- Anda akan masuk ke halaman untuk mengambil no antreaa.
- Pilih peserta yang akan melakukan pemeriksaan.
- Pilih poli dan tuliskan keluhan yang dialami.
- Klik “Daftar pelayanan” untuk mendapatkan no antrean sesuai dengan poli peserta.
Jika akan melakukan pembatalan antrean maka klik tombol “Batalkan” dan untuk melakukan ambil antrean baru klik tombol “Ambil antrean baru”.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini