Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?


zoom-inlihat foto
Cara-Mengaktifkan-BPJS-Kesehatan-yang-Sudah-Tidak-Aktif.jpg
Tribun Network
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. 

Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa tidak aktif karena beberapa alasan.

Salah satunya sebab menunggak iuran bulanan.

Namun, tidak perlu khawatir lantaran cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mudah dilakukan, bahkan secara online.

Dengan mengaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa pungutan biaya.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses sejumlah layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan, termasuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif (Tribun Network)

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?

Melansir dari Kompas.com, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online.

Cara mengaktifkan status kepesertaan tergantung pada penyebab penonaktifan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu penyebab status BPJS Kesehatan tidak aktif adalah terlambat membayar iuran bulanan.

Status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.

Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.

Hal itu dikarenakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya ditanggung oleh perusahaan.

Sehingga akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca: Segini Biaya Konsultasi ke Psikolog yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut beberapa cara untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Tidak Aktif Karena Menunggak

Jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.

Apabila sudah dibayarkan tunggakan iuran tersebut, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.

Berikut langkah-langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store:

• Buka aplikasi Mobile JKN





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved