TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mengubah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebenarnya sangat mudah.
Peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, melainkan bisa melakukan perubahan melalui aplikasi Mobile JKN.
Perubahan ini akan berlaku pada bulan berikutnya setelah pengajuan.
Sebagai informasi, faskes tingkat pertama merupakan fasilitas kesehatan yang berfungsi sebagai pintu awal bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan primer.
Faskes ini dapat berupa Puskesmas, Klinik pratama, Praktik dokter umum, atau Rumah sakit tipe D.
Faskes yang dipilih peserta akan tercantum di kartu JKN-KIS, dan peserta wajib berobat ke faskes yang sudah dipilih tersebut.
Berikut langkah-langkah mengubah faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, seperti yang dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan:
Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan:
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
2. Pada halaman Home, pilih menu Lainnya.
3. Pilih opsi Ubah Data Peserta, dan data peserta keluarga akan ditampilkan secara otomatis.
4. Pilih data peserta yang ingin diubah faskesnya.
5. Tap Faskes 1 untuk mengubah faskes tingkat pertama. Sistem akan menampilkan popup untuk mengisi data faskes baru, kemudian tap tombol Simpan. Perubahan faskes bisa dilakukan secara kolektif untuk seluruh keluarga dengan mencentang checklist Perubahan satu keluarga. Namun, fitur ini tidak tersedia untuk peserta dengan segmen TNI dan Polri (Non PNS), di mana hanya anggota keluarganya yang bisa mengubah faskes.
6. Setelah tap tombol Simpan, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email peserta. Masukkan kode verifikasi tersebut.
7. Setelah itu, masukkan PIN yang sudah dibuat sebelumnya.
8. Notifikasi perubahan faskes akan muncul setelah pengisian PIN berhasil.
Segmen Kepesertaan yang Bisa Mengubah Faskes:
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN)
- Prajurit TNI dan Kepolisian RI (hanya anggota keluarga)
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN
- BP PN & BP Perorangan
Catatan: Peserta dapat melakukan perubahan faskes sebelum tiga bulan jika sebelumnya dilakukan pemindahan faskes melalui redistribusi FKTP dalam kurun waktu tersebut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)