TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kisah Mutiara Pratiwi alias Shella mantan residivis kasus narkoba menjadi sorotan usai dirinya menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan dua orang oknum polisi.
Mutiara Pratiwi adalah residivis kasus narkoba.
Dari kabar yang beredar, dua pelaku pembunuhan merupakan oknum polisi dan salah satunya berinisial S (marga).
Sebelumnya, penemuan jenazah seorang wanita bernama Mutia Pratiwi alias Shella (25) menggegerkan warga Karo, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan dibungkus kain seprai, hal tersebut menyebabkan Mutia Pratiwi diduga tewas dibunuh.
Jenazahnya ditemukan di dalam tas yang diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan para pelaku.
"Saya belum dapat info. Coba ke Dirkrimum," kata Hadi saat dikonfirmasi Tribun-medan, Minggu (27/10/2024).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.
"Masih kita proses, nanti rilis resminya ya," katanya.
Teka-teki pembunuhan Mutia mulai terkuak dengan beberapa fakta pengejutkan dari pihak kepolisian.
Kasus pembunuhan tersebut bermula ketika Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.
Tak sendirian, Mutia ditangkap bersama dua rekannya yaitu Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).
Ketiganya diamankan di rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.