Perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.
Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.
Baca: Profil Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan yang Bakar Suaminya Briptu Rian karena Judol, Anaknya Kembar
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota.
Dirmanto menegaskan tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Sementara itu, korban Briptu Rian saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6/2024).
Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
(Tribun Banten/Tribun Medan/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Artikel inii diolah dari Tribun Medan dan Tribun Banten dengan judul TERKUAK Isi Chat Briptu FN Ancam Lakukan Hal Ini ke Anak,Pantas Briptu RDW Diam saat Disiram Bensin dan Ini Isi Chat WA Polwan di Mojokerto Sebelum Bakar Suami, Kirim Sebuah Gambar dan Bilang Begini