TRIBUNNEWSWIKI.COM - Briptu RDW (28), anggota Polres Jombang, Jawa Timur, diduga dibakar istrinya yang merupakan seorang polwan, Briptu FN (28).
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Kini RDW tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, karena luka bakar yang diderita.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengungkapkan, pihaknya tengah memeriksa Briptu FN yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
"Untuk (motif) pelaku masih kita dalami dan kita juga lakukan pemeriksaan bersama Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Jatim," kata Daniel kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Sabtu malam.
Petugas juga masih melakukan penyelidikan penyebab serta kronologi pembakaran.
Hanya saja, dari keterangan awal yang didapatkan, peristiwa itu dipicu konflik rumah tangga.
"Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," kata Daniel.
Kasus Lain
Jali Kartono membakar istrinya sendiri, Anie Melan, di rumah pribadinya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, lantaran cemburu buta.
“Peristiwa ini bermula saat pelaku mengetahui ada pesan singkat antara sang istri dengan pria idaman lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers di kantornya, Senin (4/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Jali yang tak dapat mengendalikan emosinya kemudian mengambil jerigen berisi bensin secara spontan.
Jerigen itu dengan mudah didapatkan lantaran pelaku sehari-hari menjual bensin eceran.
“Sesaat setelah mengambil jerigen, bensin yang ada di dalamnya lalu dituangkan ke atas kepala korban. Pelaku lantas mengeluarkan korek api untuk menyulut api,” tutur dia.
Baca: Saksi Partai Gerindra di Langkat Ngamuk, Bakar Salinan C1 Karena Honor Belum Lunas
Anie yang terbakar hidup-hidup kemudian berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
Lalu, ada salah seorang tetangga korban yang coba membantu.
Tetangga itu mencoba meredam api dengan menyelimuti Anie dengan sarung yang sebelumnya telah dibasahkan.
“Setelah api berhasil dipadamkan, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan. Korban diketahui menderita luka bakar sebesar 70 persen,” imbuh Bintoro.
Akibatnya, Jali ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)