Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif secara Online

Dengan mengaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa pungutan biaya.


zoom-inlihat foto
Cara-Mengaktifkan-BPJS-Kesehatan-yang-Nonaktif-secara-Online.jpg
Tribun Network/BLOG Tribun Jual Beli
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif secara Online


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa tidak aktif karena beberapa alasan, salah satunya sebab menunggak iuran bulanan.

Namun, tidak perlu khawatir lantaran cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mudah dilakukan, bahkan secara online.

Dengan mengaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa pungutan biaya.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses sejumlah layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan, termasuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif secara Online
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif secara Online (Tribun Network)

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, cara mengaktifkan status kepesertaan tergantung pada penyebab penonaktifan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu penyebab status BPJS Kesehatan tidak aktif adalah terlambat membayar iuran bulanan.

Status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.

Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.

Hal itu dikarenakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya ditanggung oleh perusahaan, sehingga akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca: 5 Syarat Buat SIM Baru 2024, Salah Satunya Harus Pakai BPJS Kesehatan

Berikut cara mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Tidak aktif karena menunggak

Rizzky menyampaikan, jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.

"Pengaktifan kepesertaan JKN karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Jika sudah membayar tunggakan iuran, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.

Berikut langkah-langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha
  • Klik menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar
  • Pilih "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran
  • Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberikan perincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi.

2. Menunggak dan belum mampu membayar

Menurut Rizzky, peserta yang menunggak iuran per bulan dan belum mampu membayar dapat mengikuti program Rehab untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

Sesuai namanya, program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap memberikan keringanan bagi peserta untuk mencicil tunggakan iuran.

"Program Rehab BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," kata Rizzky.

Baca: Cara Cek Bantuan BPJS Kesehatan PBI JK 2024 via Online dan WhatsApp





Halaman
12
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Jemari yang Menari

    Jemari yang Menari di Atas Luka-Luka adalah sebuah
  • Film - Bridezilla (2019)

    Bridezilla adalah sebuah film drama komedi Indonesia yang
  • Film - Pria (2017)

    Pria adalah sebuah film drama pendek Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved