Ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Padahal Masih Bekerja ? Begini Caranya

Simak berikut adalah caramencairkan BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syarat yang diperlukan.


zoom-inlihat foto
Ingin-Mencairkan-BPJS-Ketenagakerjaan-Padahal-Masih-Bekerja-Begini-Caranya-1.jpg
Tribun Network
Ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Padahal Masih Bekerja ? Begini Caranya


- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

- Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda

- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap Hari Kerja Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).

Selain melalui LAPAK ASIK pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO yang dapat diakses 24 jam (syarat dan ketentuan berlaku).

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait BPJS Ketenagakerjaan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved