Ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Padahal Masih Bekerja ? Begini Caranya

Simak berikut adalah caramencairkan BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syarat yang diperlukan.


zoom-inlihat foto
Ingin-Mencairkan-BPJS-Ketenagakerjaan-Padahal-Masih-Bekerja-Begini-Caranya-1.jpg
Tribun Network
Ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Padahal Masih Bekerja ? Begini Caranya


Syarat dokumen

- Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja yakni sebagai berikut:

1. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen

Beberapa dokumen yang diperlukan yakni:

- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- NPWP (jika ada)

2. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E – KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

- NPWP

Baca: Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Cara klaim JHT secara online

Berikut ini cara klaim JHT secara online, dilansir laman LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan:





Halaman
123
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved