“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih dalam menyelidiki,” imbuhnya.
Baca: Pengakuan 8 Pelaku Kasus Vina Cirebon, Terungkap Penyebab 3 Buron Masih Berkeliaran: 1 Sudah Bebas
Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” pungkasnya.
(tribunnewswiki.com/wartakotalive.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini