Terkait hal itu, Wisnu pun membenarkan dengan menyebut bahwa Tentri Olle menjabat sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian Kementan.
Kendati demikian, sambungnya, kakak SYL itu tidak pernah melakukan pekerjaan apapun sebagai tenaga ahli.
"Apa ada permintaan memberikan (honor) rutin Rp 10 juta per bulan?" tanya jaksa.
"Iya, itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini diberikan honor," jawab Wisnu.
Lantas, Wisnu menuturkan bahwa pemberian honor kepada kakak SYL itu dilakukan selama dua tahun dan langsung ditransfer ke Tenri Olle.
Sebagai informasi, SYL yang merupakan kader Partai NasDem didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Baca berita terkait di sini