Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sebanyak 8 anggota geng motor sudah diadili di Pengadilan Negeri Cirebon.
7 di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang dihukum 8 tahun penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara Saka Tatal divonis 8 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan pada 10 Oktober 2016.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait Vina Cirebon di sini
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR