Cerita Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Penyiksaan di Polres: Diinjak dan Disetrum

Seiring kasus Vina Cirebon yang kini diangkat lagi ke publik, Saka berbicara terkait awal dirinya disangkutpautkan dengan kasus tersebut.


zoom-inlihat foto
Cerita-Saka-Tatal-Eks-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon-Alami-Penyiksaan-di-Polres-Diinjak-dan-Disetrum.jpg
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Cerita Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Penyiksaan di Polres: Diinjak dan Disetrum. Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah cerita Saka Tatal (23) eks terpidana dalam kasus Vina Cirebon yang membongkar apa yang dialaminya.

Saka Tatal (23) divonis delapan tahun penjara kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon bersama pacarnya Eki.

Dari vonis tersebut, Saka Tatal menghabiskan waktunya empat tahun di penjara karena mendapat remisi.

Seiring kasus Vina Cirebon yang kini diangkat lagi ke publik, Saka berbicara soal awal dirinya disangkutpautkan dengan kasus tersebut.

Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Cerita Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Penyiksaan di Polres: Diinjak dan Disetrum
Cerita Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Penyiksaan di Polres: Diinjak dan Disetrum (Tribun Jabar)

Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan membeli bensin oleh sang paman.

"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.

Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," ujar dia, dengan nada getir.

Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

Baca: 5 Keanehan Kasus Vina Cirebon: DPO 8 Tahun Tak Tertangkap sampai Lokasi Syuting Didatangi Polisi

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin."

"Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi," katanya.

Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.

Saka juga menegaskan, bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

"Saya itu intinya enggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.

"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kayak gini," ujar dia, dengan harapan yang besar.

Baca: Tampang Ucil, Pembunuh yang Tusuk Dada Eky di Kasus Vina Cirebon Ngaku Tak Kapok Dipenjara: Selaw

Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.

Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.

Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.

Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil.

Sosok Saka Tatal

Akhirnya terungkap sosok dari salah satu anggota geng motor pelaku di kasus Vina Cirebon, yakni Saka Tatal.

Saka Tatal merupakan satu dari 11 anggota geng motor yang membunuh Vina (16) dan Riski Rudiana (16).

Sebanyak 8 pelaku pembunuha Vina Cirebon itu telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Sedangkan, 3 orang pelaku lainnya hingga saat ini masih berkeliaran alias masih buron.

Kasus Vina Cirebon ini terjadi pada tahun 2016 atau 8 tahun silam.

Kini, kasus tersebut kembali mencuat setelah film Vina Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.

Kisah nyata Vina Cirebon itu diangkat dalam film Vina Sebelum 7 Hari.

Baca: 2 Sosok Misterius Datangi Rumah Vina Cirebon saat Syuting Film Vina: Sebelum 7 Hari, Pihak Pelaku ?

Vina merupakan gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Vina ditemukan tewas bersama kekasihnya, Eki di jembatan flyover Majasem, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Awalnya Vina dan Eki diduga tewas karena kecelakaan tunggal.

Namun 6 hari setelah kejadian, Kapolres Cirebon yang saat itu dijabat AKBP Indra Jafar mengumumkan Vina dan Eko bukan tewas karena kecelakaan.

Vina Cirebon dan Eki dibunuh geng motor di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Bahkan Vina sempat dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku sebelum dihabisi.

Sebanyak 8 anggota geng motor sudah diadili di Pengadilan Negeri Cirebon.

7 di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang dihukum 8 tahun penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara Saka Tatal divonis 8 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan pada 10 Oktober 2016.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait Vina Cirebon di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved