Akhir Kasus Pernikahan Sesama Pria di Cianjur, Berujung Damai dan Batal Sah Secara Agama

AK merasa dirinya tertipu lantaran selama ini pasangannya tersebut mengaku sebagai seorang perempuan.


zoom-inlihat foto
AK-26-dan-ESH-alias-Adinda-Kanza-saat-menikah-Minggu-552024.jpg
Dok Polsek Naringgul
AK (26) dan ESH alias Adinda Kanza saat menikah, Minggu (5/5/2024)


Kabar ini cepat tersiar dan membuat heboh sehingga jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan langsung melakukan koordinasi.

“Para pihak langsung kita panggil semuanya, sudah dimintai keterangan. Dia (AH) juga sudah mengakuinya, sudah berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” ujar dia.

Kendati begitu, pihak mempelai perempuan memilih tidak memperkarakan AH.

“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah. Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," kata Latip.

Mengutip dari Kompas.com, kedua mempelai mengaku telah menjalin hubungan sejak dua tahun terakhir secara jarak jauh. 

Baca: Kasus Kos Disulap Jadi Tempat Prostitusi Gay di Solo, Gibran: Harus Diproses Sesuai Hukum

Sedangkan AH sendiri diketahui merupakan warga Kalimantan.

Perkenalan mereka dari Facebook kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan.

"Jelas, secara hukum tidak sah ya pernikahannya," imbuhnya.

Dayat (60), orangtua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY karena telah menikahkan secara siri anaknya dengan pasangan sesama jenis.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.

Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut karena tidak ada identitas. Namun, pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukkan identitasnya, tidak jelas kebenarannya," katanya.

Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah yang mengatakan bahwa pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut karena tidak bisa menunjukkan identitas.

"Namun, pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan disaksikan para ustaz setempat," ucapnya.

Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari Kantor Urusan Agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved