Akhir Kasus Pernikahan Sesama Pria di Cianjur, Berujung Damai dan Batal Sah Secara Agama

AK merasa dirinya tertipu lantaran selama ini pasangannya tersebut mengaku sebagai seorang perempuan.


zoom-inlihat foto
AK-26-dan-ESH-alias-Adinda-Kanza-saat-menikah-Minggu-552024.jpg
Dok Polsek Naringgul
AK (26) dan ESH alias Adinda Kanza saat menikah, Minggu (5/5/2024)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penipuan jenis kelamin dalam pernikahan sesama pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akhirnya berujung damai.

Langkah restorative justice (RJ) tersebut ditempuh setelah pihak pelapor atau korban mencabut perkara dan memilih untuk menyelesaikannya secara musyawarah.

Kepala Unit Reskrim Polsek Naringgul Brigadir Polisi Kepala Ridwan Ependi mengungkapkan, kedua belah pihak sebelumnya melakukan musyawarah yang difasilitasi pihak desa setempat.

Kemudian, para pihak membuat surat pernyataan dan permohonan untuk disampaikan ke polisi.

“Prinsip RJ itu kan terpenuhi rasa keadilan bagi pihak pelapor. Kalau sudah terpenuhi, ya apa boleh kata, perkara ini di RJ-kan,” ujar dia.

Adapun mengenai status pernikahan kedua sejenis ini, menjadi tidak sah secara syariat agama.

AK (26) dan ESH alias Adinda Kanza saat menikah, Minggu (5/5/2024)
AK (26) dan ESH alias Adinda Kanza saat menikah, Minggu (5/5/2024) (Dok Polsek Naringgul)

Seperti diketahui, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial AK (26) melaporkan istrinya ESH (26) ke polisi.

ESH yang dinikahinya secara siri tersebut ternyata adalah seorang laki-laki.

AK merasa tertipu lantaran selama ini pasangannya tersebut mengaku sebagai perempuan.

Kedok ESH terbongkar setelah 12 hari pernikahannya yang dilaksanakan di rumah mempelai pria di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur.

Dari keterangan polisi, motif pelaku adalah ekonomi dengan memanfaatkan korban untuk meminta sejumlah uang.

Atas perbuatannya, ESH terancam pidana empat tahun penjara dengan sangkaan Pasal 378 KUHPidana terkait penipuan.

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Pada kasus lain, masyarakat Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur digegerkan dengan adanya pernikahan sesama jenis. 

Diketahui pasangan sesama jenis yaitu IH (23) dan AY (25) asal Kalimantan.

Baca: Polda Metro Ungkap Kasus Jual Beli Video Gay Anak, Transaksi via WhatsApp dan Telegram

Pernikahan keduanya dilaksanakan pada 28 November 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Sukaresmi Latip Ridwan.

Selain itu, pernikahan sejenis itu juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat, serta para warga di Kampung Pakuon.

Rupanya keluarga dan orangtua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

"Usai menikah, baru diketahui ternyata AH ini atau mempelai laki-lakinya ternyata seorang perempuan,” kata Latip, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Jumat (8/12/2023).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved