"Misalnya ada orang yang menukar uang Rp100 ribu dengan jumlah Rp 1 juta uang lama dan meminta uang 10 ribuan baru.
Tapi orang yang menukar uang tersebut hanya mendapat Rp900 ribu, dan hal itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama, maka itu namanya riba karena ada selisih Rp100 ribu," kata Buya Yahya menjelaskan.
Apabila hal itu terjadi tentu saja tidak diperbolehkan, karena termasuk ke dalam riba fadhl.
Riba fadhl yaitu tukar menukar yang nilainya atau takarannya tidak sama.
Tentu saja tukar menukar uang lama dengan yang baru dengan cara seperti itu termasuk ke dalam riba, karena nilainya tidak sama.
"Oleh karena itu, jika tukar menukar uang sebaiknya jumlah yang diterima dan diserahkan harus sama," kata Buya Yahya.
Terkait jasa, sebenarnya ada uang jasanya sendiri bukan seperti berbeda nominal yang didapatkan.
"Serah terima dan jumlahnya sama, bila tidak maka berdosa dan namanya riba adalah haram," tegas Buya Yahya.
Baca: Resep Nastar Isi Nanas Enak Untuk Sajian Kue Kering saat Lebaran Tiba
Penjelasan Penukaran Uang Menurut Penjelasan UAS
Apakah cara transaksi penukaran uang dengan dikenakan biaya administari sah dan halal sesuai dengan ajaran Islam?
Simak dalam penjelasan Ustaz Abdul Somad yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Hukum menukar uang saat lebaran
Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.
Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.
Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.
Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.
Praktik bisnis penukaran uang yang seperti itu, kata Ustad Abdul Somad, adalah riba.
Hal itu seperti dikutip dari penjelasan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official.
"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar.
Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.