Hukum Tukar Uang Baru saat Idul Fitri Bisa Jadi Haram, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Namun masih banyak yang bingung tentang hukum menukarkan uang baru menjelang Lebaran Idul Fitri, lantas apa hukumnya ?


zoom-inlihat foto
SHUTTERSTOCKPUTRADIGITALID-via-KOMPAScomd.jpg
SHUTTERSTOCK/PUTRADIGITALID via KOMPAS.com
Hukum Tukar Uang Baru saat Idul Fitri Bisa Jadi Haram, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS. Ilustrasi uang rupiah, uang kertas rupiah. Uang Rupiah Ramadhan dan Idul Fitri 2024.


"Riba," jawabnya.

Baca: Catat, Berikut Jadwal Operasional Bank BCA, BNI, dan Mandiri Selama Lebaran 2024

Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.

Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum melakukan transaksi penukaran uang.

(TRIBUNNETWORK/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved